Kec. Serang Baru

Labels

Seberapa manfaatkah bagi masyarakat akan adanya web/blog KUA ini?

Followers

P3N Kemenag Kabupaten Bekasi Minta Honor

Diposting oleh Admin Kua Kamis, 15 April 2010 0 komentar

Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi minta diusulkan mendapat honor. Pasalnya P3N bentukan kantor wilayah Kemenag Jabar yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara sah tidak pernah mendapatkan perhatian serius, padahal mereka menjalankan tugas sesuai mekanisme resmi, tetapi mengapa tidak mendapat honor.

Ustd M Odin, petugas P3N Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kepada Pelita, Selasa (30/3/2010) mengatakan kalau dia mengabdi di Departemen Agama (Depag) sebagai P3N sudah puluhan tahun, bahkan dia telah mendapatkan SK dari Kanwil Depag Jabar dengan masa berlaku lima tahun dia juga sudah dua kali perpanjang SK.

Tetapi kenapa pengabdian kami tidak pernah diperhitungkan oleh pihak Pemkab Bekasi maupun pihak Depag. Sedangkan untuk marbot masjid ataupun imam masjid sudah mendapatkan honor walaupun kecil, kanapa petugas P3N tidak, keluhnya.

Lebih lanjut Odin, mengatakan P3N adalah bagian terpenting dalam proses pernikahan, oleh karena itu dia meminta pihak-pihak yang terkait terlebih Bupati Bekasi ataupun DPRD Kabupaten Bekasi memperhatikan masalah ini, membentuk paytung hukum, Perda.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Edi Suhadi kepada Pelita, di ruang kerjanya menjelaskan, P3N adalah bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dalam perekrutannya dilakukan dengan test, tetapi mereka tidak mendapatkan gaji atau honor.

Dia juga mengakui kalau P3N masing-masing mempunyai SK yang dikeluarkan Kanwil Depag, namun sampai sekarang para petugas P3N tidak mendapatkan gaji. Tetapi pihak Depag akan selalu mengusulkan baik melalui Pemkab Bekasi ataupun pihak Kementerian Agama agar supaya tenaga P3N bisa mendaspat honor. (yot)

http://www.pelita.or.id/baca.php?id=91381

Baca selengkapnya...

Menikah, Kenapa Takut? (bagian 1)

Diposting oleh Admin Kua Sabtu, 10 April 2010 0 komentar

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?


Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.

Saya sering ngobrol, dengan kawaan-kawan yang masih melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat: ada yang beralasan untuk mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk membenarkan sikap.


Menikah itu Fitrah

Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar berpasang-pasangan. Wa min kulli syai'in khalaqnaa zaujain, dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida lisunnatillah tabdilla, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah tahwiila, dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu. (Al-Isra: 77)

Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara sempurna secara universal.

Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.

Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan
dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.

Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.

Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.

Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.

Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, "Orang yang hidup melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah menikah." [bersambung ...]

Dr. Amir Faishol Fath
Dosen STID DI Al Hikmah Jakarta
http://www.alhikmah.ac.id/

Baca selengkapnya...

Bogor - Bertempat di wisma Arga Mulya desa Tugu Selatan - Cisarua, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Tahun 2010. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (9-10 April 2010) mengambil tema "Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Kualified dan Profesional", di buka secara resmi oleh Drs. Muhaimin Luthfi selaku kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama propinsi Jawa Barat.


Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan bahwa raker bukan sekedar seremonial belaka, temu kangen, refreshing apalagi sekedar kegiatan buang-buang biaya. Raker menetapkan target-target dan keinginan. Raker sejatinya bagian dari siklus manajemen. Perencanaan planning) dan evaluasi (controlling) merupakan inti dari sebuah raker.

Kepala Kanwil ini mengingatkan dan memberikan penekanan bahwa setiap program kegiatan harus ada persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pertanggung jawaban. Selama ini banyak terjadi bagian pertanggung jawaban dan evalausi sering tidak dilakukan. Di lapangan di temukan seringnya kegiatan yang sudah terlaksana tetapi kemudian tidak ada evaluasi, dan pertanggung jawaban. Bahkan sekedar laporan pertanggung jawaban pun tidak dibuat. Dan secara administrasi negara yang demikian ini bisa menjadi sebuah temuan kasus.

Tanpa pertanggung jawaban akan membuka peluang melakukan manipulasi dan penyimpangan.

Baca selengkapnya...


Untuk menjalin silaturrahim dan saling berkomunikasi, bertukar informasi dan kerjasama antar seluruh KUA se-Indonesia,demi perbaikan dan peningkatan pelayanan setiap KUA secara khusus dan Kementerian Agama Republik Indonesia secara umum terhadap masyarakat, dengan ini kami membuat direktori web / blog KUA se-Indonesia.

Kami mempersilahkan rekan-rekan dari KUA se-Indonesia untuk mengirimkan alamat web / blog KUA masing-masing melalui kotak dialog disebelah kanan, atau sms ke 081315609988 atau e-mail ke: kua.serang.baru@gmail.com. Kami akan segera menambahkan alamat web / blog KUA saudara ke dalam direktori ini.

A. SUMATRA

B. JAWA

.: KUA Serang Baru - Bekasi
.: KUA Kalideres Jakarta Barat
.: KUA Cilincing Jakarta Utara
.: KUA Mampang Prapatan
.: KUA Pasar Minggu Jak-Sel
.: KUA Penjaringan Jak-Ut
.: KUA Senen Jakarta Pusat
.: KUA Cempaka Putih Jak-Pus
.: KUA Karanganyar Demak
.: KUA Kedungkandang Malang
.: KUA Ngantang Malang
.: KUA Batu Malang
.: KUA Tapaktuan Aceh
.: KUA Kuta Bali
.: KUA JerukLegi Cilacap
.: KUA Batam Kota Kep.Riau
.: KUA Arahan Indramayu
.: KUA Jampang Kulon Sukabumi
.: KUA Kraton
.: KUA Siborongborong Tapanuli
C. KALIMANTAN

.: KUA Terentang, Pontianak


D. BALI, LOMBOK & NTT

E. SULAWESI

F. MALUKU

G. PAPUA



Baca selengkapnya...
| edit post

Selagi Orang Tua Masih Ada

Diposting oleh Admin Kua Selasa, 06 April 2010 0 komentar

Seorang lelaki tua yang baru ditinggal mati isterinya tinggal bersama anaknya, Arwan dan menantu perempuannya, Rina, serta cucunya, Viva yang baru berusia enam tahun. Keadaan lelaki tua itu sudah uzur, jari-jemarinya senantiasa gemetar dan pandangannya semakin hari semakin buram.

Malam pertama pindah ke rumah anaknya, mereka makan malam bersama. Lelaki tua itu merasa kurang nyaman menikmati hidangan di meja makan. Dia merasa amat canggung menggunakan sendok dan garpu. Selama ini dia gemar bersila, tapi di rumah anaknya dia tiada pilihan. Cukup sukar dirasakannya, sehingga seringkali makanan tersebut tumpah. Sebenarnya dia merasa malu seperti itu di depan anak menantu, tetapi dia gagal menahannya. Oleh karena kerap sekali dilirik menantu, selera makannyapun hilang. Dan tatkala dia memegang gelas minuman, pegangannya terlepas. Praaaaaannnnngggggg!! Bertaburanlah serpihan gelas di lantai. Pak tua menjadi serba salah. Dia bangun, mencoba memungut serpihan gelas itu, tapi Arwan melarangnya. Rina cemberut, mukanya masam. Viva merasa kasihan melihat kakeknya, tapi dia hanya dapat melihat untuk kemudian meneruskan makannya. "Besok ayah tak boleh makan bersama kita," Viva mendengar ibunya berkata pada Ayah, ketika kakeknya beranjak masuk ke dalam kamar. Arwan hanya membisu. Sempat mata kecil Viva memandang tajam ke dalam mata ayahnya.


Seorang lelaki tua yang baru ditinggal mati isterinya tinggal bersama anaknya, Arwan dan menantu perempuannya, Rina, serta cucunya, Viva yang baru berusia enam tahun. Keadaan lelaki tua itu sudah uzur, jari-jemarinya senantiasa gemetar dan pandangannya semakin hari semakin buram.

Malam pertama pindah ke rumah anaknya, mereka makan malam bersama. Lelaki tua itu merasa kurang nyaman menikmati hidangan di meja makan. Dia merasa amat canggung menggunakan sendok dan garpu. Selama ini dia gemar bersila, tapi di rumah anaknya dia tiada pilihan. Cukup sukar dirasakannya, sehingga seringkali makanan tersebut tumpah. Sebenarnya dia merasa malu seperti itu di depan anak menantu, tetapi dia gagal menahannya. Oleh karena kerap sekali dilirik menantu, selera makannyapun hilang. Dan tatkala dia memegang gelas minuman, pegangannya terlepas. Praaaaaannnnngggggg!! Bertaburanlah serpihan gelas di lantai. Pak tua menjadi serba salah. Dia bangun, mencoba memungut serpihan gelas itu, tapi Arwan melarangnya. Rina cemberut, mukanya masam. Viva merasa kasihan melihat kakeknya, tapi dia hanya dapat melihat untuk kemudian meneruskan makannya. "Besok ayah tak boleh makan bersama kita," Viva mendengar ibunya berkata pada Ayah, ketika kakeknya beranjak masuk ke dalam kamar. Arwan hanya membisu. Sempat mata kecil Viva memandang tajam ke dalam mata ayahnya.

Demi memenuhi tuntutan Rina, Arwan membelikan sebuah meja kecil yang rendah, lalu diletakkan di sudut ruang makan. Di situlah ayahnya menikmati hidangan sendirian, sedangkan anak menantunya makan di meja makan. Viva juga dilarang apabila dia merengek ingin makan bersama kakeknya. Air mata lelaki tua meleleh mengenang nasibnya diperlakukan demikian. Ketika itu dia teringat kampung halaman yang ditinggalkan. Dia terkenang mendiang isterinya. Lalu perlahan-lahan dia berbisik: "Miah... buruk benar layanan anak kita pada abang." Sejak itu, lelaki tua merasa tidak betah tinggal di situ. Setiap hari dia dihardik karena menumpahkan sisa makanan. Dia diperlakukan seperti budak. Pernah dia terpikir untuk lari dari situ, tetapi begitu dia teringat cucunya, dia pun menahan diri. Dia tidak mau melukai hati cucunya. Biarlah dia menahan diri dicaci dan dihina anak menantu.

Suatu malam, Viva terperanjat melihat kakeknya makan menggunakan piring kayu, begitu juga gelas minuman yang dibuat dari bambu. Dia mencoba mengingat-ingat, di manakah dia pernah melihat piring seperti itu. "Oh! Ya..." bisiknya. Viva teringat, semasa berkunjung ke rumah sahabat papanya dia melihat tuan rumah itu memberi makan kucing-kucing mereka menggunakan piring yang sama! "Tak akan ada lagi yang pecah, kalau tidak begitu, nanti habis piring dan mangkuk ibu," kata Rina apabila anaknya bertanya.

Waktu terus berlalu. Walaupun makanan berserakan setiap kali waktu makan, tiada lagi piring atau gelas yang pecah. Apabila Viva memandang kakeknya yang sedang menyuap makanan, kedua-duanya hanya berbalas senyum.

Seminggu kemudian, sewaktu pulang bekerja, Arwan dan Rina terperanjat melihat anak mereka sedang bermain dengan kepingan-kepingan kayu. Viva seperti sedang membuat sesuatu. Ada palu, gergaji dan pisau di sisinya. "Sedang membuat apa sayang? Berbahaya main benda-benda seperti ini," kata Arwan menegur manja anaknya. Dia sedikit heran bagaimana anaknya dapat mengeluarkan peralatan itu, padahal ia menyimpannya di dalam gudang. "Mau bikin piring, mangkuk dan gelas untuk Ayah dan Ibu. Bila Viva besar nanti, supaya tak susah mencarinya, tak usah ke pasar beli piring seperti untuk Kakek," kata Viva. Begitu mendengar jawaban anaknya, Arwan terkejut. Perasaan Rina terusik. Kelopak mata kedua-duanya basah. Jawaban Viva menusuk seluruh jantung, terasa seperti diiris pisau. Mereka tersentak, selama ini mereka telah berbuat salah !

Malam itu Arwan menuntun tangan ayahnya ke meja makan. Rina menyendokkan nasi dan menuangkan minuman ke dalam gelas. Nasi yang tumpah tidak dihiraukan lagi. Viva beberapa kali memandang ibunya, kemudian ayah dan terakhir wajah kakeknya. Dia tidak bertanya, cuma tersenyum saja, bahagia dapat duduk bersebelahan lagi dengan kakeknya di meja makan. Lelaki tua itu juga tidak tahu kenapa anak menantunya tiba-tiba berubah. "Esok Viva mau buang piring kayu dan gelas bambu itu" kata Viva pada ayahnya setelah selesai makan. Arwan hanya mengangguk, tetapi dadanya masih terasa sesak.


ADAB TERHADAP ORANG TUA :

1 - Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.

2 - Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan ‘uh’. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.

3 - Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.

4 - Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan kita diri sendiri, keridhaan istri atau anak-anak kita.

5 - Lakukanlah perbuatan baik terhadap mereka, dahulukan kepentingan mereka dan berusahalah ‘memaksa diri’ untuk mencari keridhaan mereka.

6 - Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah lemahlembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.

7 - Berikanlah nafkah kepada mereka, bila memang dibutuhkan. Allah berfirman: “Dan apabila kalian menafkahkan harta, yang paling berhak menerimanya adalah orang tua, lalu karib kerabat yang terdekat” (Al-Baqarah : 215)

8 - Mintalah ijin kepada keduanya, bila hendak bepergian, termasuk untuk melaksanakan haji, kalau bukan haji wajib, demikian juga untuk berjihad, bila hukumnya fardhu kifayah.

9 - Mendoakan mereka, seperti disebutkan dalam Al-Qur’an: وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً “Dan ucapanlah, “Ya Rabbi, berikanlah kasih sayang kepada mereka berdua, sebagaimana menyayangiku di masa kecil” (Al-Isra : 24)


Dari Catatan Ogy Febri Adlha di facebook [http://www.facebook.com/#!/ogy.f.adlha?ref=nf]

Baca selengkapnya...

MK TOLAK BATALKAN UU PORNOGRAFI

Diposting oleh Admin Kua Rabu, 31 Maret 2010 0 komentar

Jakarta (Pinmas)--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon uji materi atas UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) ini tetap dipertahankan alias tidak dicabut.

"Mahkamah berkesimpulan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Mahfud MD, saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (25/3).


Majelis menyatakan, berbagai dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Salah satunya adalah dalil pemohon terkait pasal 1 angka 1 UU Pornografi tentang pengertian yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945. Majelis berpendapat, pasal 1 UU Pornografi masuk dalam Bab I Ketentuan Umum yang berisi pengertian atau definisi, singkatan yang berfungsi untuk menjelaskan makna kata. Karena itu, pasal itu tidak bertentangan karena tidak menimbulkan pengertian ganda.

Selain itu, majelis juga berpendapat pasal 1 angka 1 UU Pornografi merupakan pengertian pornografi bersifat umum yang tidak terlepas dari tujuan pembentukan UUD. Hal itu berupa upaya menjunjung tinggi nilai moral, kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa, menghormati kebhinnekaan, berbangsa, dan bernegara. Pengertian itu juga sesuai dengan tujuan melindungi harkat dan martabat setiap warga negara baik perempuan, anak-anak, dan remaja dari pengaruh negatif dan bahaya pornografi.

Majlis juga sependapat dengan keterangan ahli pemerintah Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono. Keterangan itu adalah bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga. "Dalam rangka seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga maka hal tersebut bukanlah perbuatan pornografi," kata majlis.

Meski menjadi putusan MK, ternyata terdapat satu hakim yang yang menyatakan opini berbeda (dissenting opinion) yang mendukung gugatan pemohon. Sedangkan, delapan hakim penolak gugatan adalah Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M.Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva.(rep/aru/ts)

Baca selengkapnya...

STRUKTUR ORGANISASI KUA KECAMATAN SERANG BARU

Diposting oleh Admin Kua Selasa, 30 Maret 2010 2 komentar

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN SERANG BARU
TAHUN 2010



Baca selengkapnya...
| edit post

Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Javbatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Pennghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dsan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Sehubungan Penghulu Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan melaksanakan tugas pokok selain tersebut duatas, disamping melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, diantaranya Pendaftaran Pernikahan, Tata cara Pencatatan Nikah, Pemberitahuan Kehendak Nikah, Pemeriksaan, Penasihatan, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah dan pencatatannya, Persetujuan Izin dan Dispensasi, Penolakan Kehendak Nikah, Pencegahan Penolakan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Rujuk, dan Pendaftaran Talak dan Cerai Gugat.


PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEGIATAN KEPENGHULUAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pernikahan diatas, maka perkawinan diatur dengan undang-undang dan atau peraturan-peraturan lain, sebagai upaya untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pernikahan serta memberikan kepastian hukum terhadap kehidupan berkeluarga termasuk di dalamnya akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan atau perkawinann tersebut.

Sebagai wujud dari tujuan memberi kepastian hukum yaitu bahwa perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dalam pasal1 menyebutkan bahwa nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga Penghulu dalam kaitan ini mempunyai tugas dalam pemantaupan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan. Hala ini sesuai pula yang tercantum dalam Peraturan Brsama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun. 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Penghulu dan Angka kreditnya pada pasal 1 ayat 1 penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat N ikah yang deberi tugas, tanggung jawab, dan hak sdecara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang di tunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuik melakukan pengawasan nikah rujuk menurut agma Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Javbatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Pennghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dsan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Sehubungan Penghulu Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan melaksanakan tugas pokok selain tersebut duatas, disamping melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, diantaranya Pendaftaran Pernikahan, Tata cara Pencatatan Nikah, Pemberitahuan Kehendak Nikah, Pemeriksaan, Penasihatan, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah dan pencatatannya, Persetujuan Izin dan Dispensasi, Penolakan Kehendak Nikah, Pencegahan Penolakan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Rujuk, dan Pendaftaran Talak dan Cerai Gugat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai prosedir pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan serta pencatatan nikah sebagai upaya untuk mengkaji lebih jauh dan memberikan gambaran serta mensosialisasikan proses atau prosedur pendaftaran ppernikahan dan pengawasannya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah wali atau terjadinya menipulasi data dan status kedua mempelai dan sebagainya. Setelah pemeriksaan selesai, PPN mengumumkan Kehndak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman. PPN atau Pembantu Penghulu tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum melampaui 10 hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, perkawinan dapat dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan.

B. LANDASAN HUKUM

Dalam melaksanakan tugas pokok dan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tagun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Peraturan Pemerinytah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

4. Intruksi Presiden Republik Indonesia Npmor 10 Tahun 1991 tentang Kmpilasi Hukum Islam

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah

6. Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN//6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

8. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

9. Peratiran Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

C. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Bagaimana pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dalam melaksanakan pemantauan prosedur pendaftaran, pemeriksaan serta pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Problem apa yang dihadapi dalam melaksanakan melaksanakan kegiatan kepenghuluan dan kenadala-kendalanya dilapangan yang terkait dalam pelayanan pendaftaran, pemeriuksaan dan pengawasan nikah.
3. Upaya apa yang dilakukan dalam memberikan pemecahan masalah dan solusinya dalam menyelesaikan kendala atau problem tersebut.


D . TUJUAN

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam Diklat Kepenghuluan Angkatan 3 dan bertujuan memberikan gambaran kepada Calon Penghulu untuk mengetahui dan pemantauann dan evaluasi kegitan kepenghuluan dalam pengawasan dan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, Sehingga diharapkan dalam pengawasan dan pencatatan Nikah dan Rujuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

E. MANFAAT

Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah :

a. Dapat digunakan sebagai bahan yang dapat menambah wawasan dan keilmuan dalam kegiatan kepenghuluan bagi penghulu.

b. Dapat menjadi informasi yang baik bagi Penghulu, P3N, dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk serta pemanatauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Keadaan Sekarang

Pada dasarnya setiap tata cara atau prosedur pelaksanaan nikah meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikahenanda tanganan akata nikah serta pembuatan kutipan akta Nikah (NA), Namun berdasarkan rugas yang ada, maka dalam makalah ini pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan yang akan kita bahas dan meliputi pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan sertra pencatatan nikah.

1. Pendaftaran Nikah
2. Dalam pendaftaran nikah ini, sebenarnya istilah baku yang digunakan adalah pemberitahuan kehendak nikah (N7). Hal ini dikarenakan setelah ada pemberitahuan lehendak nikah dapat saja terjadi penolakan ataupun pencegahan nikah.
3. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perubdang-undangan atau ketentuan yang berlaku, dan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
4. Namun demikian pada kenyataannya pemberitahuan kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Dalam hal ini P3N mmelakukan penelitian pendahuluan terhadap keadaan kkedua calon pengantin dan wali. Setelah dirasakan cukup P3N membawa berkas-berkas yang ada untuk mendaftarkan atau memberitahukan kehendak nikah ke KUA.
5. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah
6. Pemeriksaan nikah dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada penghulu. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan

seperti salah wali atau terjadi manupulasi status kedua mempelai dan sebagainya.

1. Setelah pemeriksaan dianggap selesai, PPN mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman. PPN / P3N tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum melampaui sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

B. Keadaan yang Diharapkan

Berdasarkan amanat UU No. 22 Th 1946 pasal 1, maka nikah yang dilakukan menurut Agama islam diawasi oleh PPN. Dan oleh karena itu, maka pelayanan pendaftaran, pemeriksaan, dan pengawasan nikah dilakukan di KUA. Adapun penjelasaannya adalah sebagai-berikut:

1. Pendaftaran Nikah

Secara praktis, ada dua tahapan yang dilakukan dalam pendaftaran nikah yaitu tahap persiapan dan tahapan pemberitahuan kehendak nikah.

a. Tahap persiapan Pendahuluan.

Dalam tahap persiapan ini, hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

Masing-masing calon mempelai mengadakan penelitian, apakah mereka saking mencintai dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui atau merestui hubungan keduanya. Hal ini berhubungan dengan surat persetujuan kedua calon mempelai (N3) dan surat ijin orang tua (N5), agar surat tersebut tidak hanya sekedar formalitas masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini cukup penting guna mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.

Kenyataan yang ada, masyarakat jarang sekali meneliti secara mendalam keadaan kedua calon pengantin, khususnya yang berkaitan dengan hubungan Radla’ah.

Calon mempelai supaya membekali diri dengan pengetahuan dan wawasan tentang kehidupan berumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain sebagainya. Dalam hal ini biasanya kedua calin pengantin membekali diri mereka dengan menimba pengalaman dari teman-temannya, ataupun buku-buku, majalah-majalah, atau media lain yang mengupas tentang masalah-masalah perkawinan, namun, banyak juga masyarakat yang tidak mengerti masalah ini.

Untuk meningkatkan kualitas keturunan, calon mempelai hendakmnya memeriksakan kesehatannya. Khusunya calon mempelai perempuan diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid (imunisasi TT).

b. Tahap Pemberitahuan Kehendak Nikah.

Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh orang yang hendak menikah setelah tahap persiapan pendahuluan dilakukan secara baik. Selanjutnya calon mempelai yang hendak memberitahukan atau mendaftarkan kehendaknya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelumanaan akad nikah dilangsungkan.

Pendaftaran kehendak nikah tersebut juga dapat dilakukan oleh calon mempelai tau orang tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku, dan disampaikan lepada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun surat-surat yang diperlukan untuk memberitahukan kehendak nikah adalah :

1) 1.Surat Persetujuan Calaon Mepelai (N3). Formulir ini dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya asas sukarela, partisipasi keluarga dan kematangan fisik serta mental calon mempelai. Sebagai realisasi asas tersebut, pernikahan/perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai untuk menghindari terjadinya kawin paksa.

2) 2.Akte Kelahiran atau surat kenal lahir/surat keterangan asal usul (N2). Akte Kelahiran/surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Dan untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan atau foto copinya.

3) 3.Surat Keterangan Tentang Orang Tua(Model N4). Model ini diisi dalam rangka untuk memastikan wali dari calon mempelai wanita, sehingga tidak terjadi kesalahan wali dalam pelaksanaan akad nikah (pernikahan).

4) Surat Keterangan untuk Menikah (model N1)

5) Surat Ijin Kawin bagi Calon Mempelai anggota TNI/POLRI

6) Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Buku Kutipan Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai janda atau duda

7) Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) yang dibuat oleh Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri jika calon mempelai seorang janda/duda karena kkematian suami/istri.

8) Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat(2) sampai ayat (6) dan pasal7 ayat (2). Sebagai bukti telah mmendapat ijin orang tua calon mempelai dengan mengisi model N5.

9) Surat Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman.

10) Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

11) Setelah persyaratan diatas terpenuhi dan diteliti oleh P3N, selanjutnya didaftarakan ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah.

12) Sebelum akad nikah dilaksanakan, yang bersangkutan membayar biaya pencatatan nikah Rp. 30.000,- kepada bendahara KUA untuk disetorkan ke kas Negara.

2. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah

Pemeriksaan terhadap catin dan wali nikah seabaiknya dilakukaseacara bersama-sama , bila berhalangan bias dilakukan sendiri-sendiri dengan pemeriksaan yang benar.

Adapun dalam pemeriaksaan nikah ketentuan yang berlaku adalah sbb:

1. Pemeriksaan ditulis dalam daftar pemeriksaan nikah (model NB).

2. Hasil pemeriksaan dibacakan kembali, untuk mengetahui benar tidaknya hasil pemeriksaan.

3. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau idak bvisa tandatangan dapat diaganti dengan cap ibu jari kiri.

4. Pada ujung model NB sebealah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku diatas dan kode desa serta tahun.

Setelah pemeriksaan selesai, PPN mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan waku yang ditentukan.

C. Problem yang dihadapi

Adapun problem yang dihadapi adalah :

1. Pemberitahuan kehendak nikah

Meskipun sebenarnya pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai dan orang tua, namun kenyataannya pemberitahuan kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh P3N.

1. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah.

Dalam pemeriksaan dan pengawasan nikah perlu dilakukan dengan teliti, supaya idak terjadi kesalahan-kesalahan . Yang sering terjadi kesalahan data-data yang diberikan pada KUA dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya salah nama atau tanggal lahir pada calon mempelai dan wali.

D. Solusi yang harus ditempuh.

Dalam menghadapi masalah-masalah tersebut, kiranya ada beberapa solusi yang dapat ditempuh:

1. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

a) Melakukan penelitian terlebih dahulu secara seksama terhadap keadaan catin.

b) Memperkuat keterangan-keterangan tang diberikan oleh calon mempelai dengan data-data otentik seperti foto copi ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.

c) Memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Pegawai Pencatat Nikah.

Langkah-langkah yang dilakukan PPN adalah:

a) Meningkatkan kualitas SDM PPN dengan mengikuti pembinaan yang berkaitan dengan pelayanan nikah.

b) Meningkatkan kualitas SDM P3N, baik melalui pengarahan , pelatihan pembekalan dan pembinaan yang berkaitan dengan pelayanan nikah.

c) Meningkatkan kualitas SDM Staf Kantor dengan memberikan pembinaan dan pengarahan .

d) Selalu mengutamakan keapuasan peaangggan serta perabaikan secara terus menerus dalam setiap pelayanan.

BAB III

P E N U T U P

A. Kesimpulan

Dari hasil uraian tentang pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan nikah tersebut diatas, kiranya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Proses pendaftaran nikah pada prinsipnya setealah calon mempelai memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan denagan pengisian model N1 s/d N7, kemudian berkas tersebut dibawa ke KUA untuk pemberitahuan kehendak nikah.
2. Pemeriksaan nikah ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada Penghulu.
3. Penolakan kehendak nikah ini, biasanya terjadi setelah diadakannya pemeriksaan nikah dan ternyata tidak memenuhi persyarataan yang telah ditentukan, baik persyaratan menurut hokum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan, maka Penghulu dan P3N harus memberitahukan kekurangan persyaratan itu dengan menggunakan Formulis model N8. Apabila persyaratan tidak dilengkapi, maka PPN memberikan penolakan pernikahan menggunakan formulir model N9.

B. Saran-saran.

1. Calon mempelai dalam memberikan keterangan data hendaknya jelas dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah hendaknya meneliti data-data catin dari RT sampai kelurahan dengan benar.

3. P3N harus mengetahui keberadaan catin yang ada diwilayahnya.

http://sururudin.wordpress.com/2009/03/27/pemantauan-dan-evaluasi-kegiatan-kepenghuluan/

Baca selengkapnya...

SEJARAH DEPARTEMEN AGAMA

Diposting oleh Admin Kua 0 komentar

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.


Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.
Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.
Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:
"Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Visi dan Misi Departemen Agama
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi Departemen Agama
• meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama;
• meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
• meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama;
• meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji;
• memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
• memperkokoh kerukunan umat beragama; dan
• mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.

Baca selengkapnya...

Kami Adalah Dai

Diposting oleh Admin Kua Minggu, 21 Maret 2010 0 komentar

Nahnu Du’aatun Qabla Kulli Syai’in. “Kami adalah dai sebelum jadi apapun”.

Suatu gambaran pribadi yang unik dengan penataan resiko terencana untuk meraih masa depan bersama Allah dan Rasul-Nya. Inilah kafilah panjang, pembawa risalah kebenaran yang tak putus sampai ke suatu terminal akhir kebahagiaan surga penuh ridha Allah swt.

Setiap muslim adalah dai. Kalau bukan dai kepada Allah, berarti ia adalah dai kepada selain Allah, tidak ada pilihan ketiganya. sebab dalam hidup ini, kalau bukan Islam berarti hawa nafsu. Dan hidup di dunia adalah jenak-jenak dari bendul waktu yang tersedia untuk memilih secara merdeka, kemudian untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Rabbul insan kelak. Bagi muslim, dakwah merupakan darah bagi tubuhnya, ia tidak bisa hidup tanpanya. Aduhai, betapa agungnya agama Islam jika diemban oleh rijal (orang mulia).

Dakwah merupakan aktivitas yang begitu dekat dengan aktivitas kaum muslimin. Begitu dekatnya sehingga hampir seluruh lapisan terlibat di dalamnya.Sayang keterlibatan tersebut tidak dibekali ”Fiqh Dakwah” sehingga kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada kebaikan yang diperbuat.

Disini menjadi jelas akan pentingnya kebutuhan terhadap fiqh dakwah, sebagaimana digambarkan para ulama, bahwa ”kebutuhan manusia akan ilmu lebih sangat daripada kebutuhan terhadap makan dan minum”. Sehinga penting bagi kaum muslimin yang telah dan hendak terjun dalam kancah dakwah untuk membekali diri dengan pemahaman yang utuh terhadap Islam dan dakwah Islam. Karena orang yang piawai dalam menyampaikan namun tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap Islam ”sama bahayanya” dengan orang yang memiliki pemahaman yang benar akan tetapi bodoh di dalam menyampaikan, mengapa?

Pertama; ia akan menyesatkan kaum muslimin dengan kepiawaiannya (logika kosongnya). Kedua; Hal itu akan menjadi ”dalil” bagi orang-orang kafir dalam kekafirannya (keungulan bungkusannya).

Adalah fiqh dakwah merupakan sarana untuk menjembatani lahirnya pemahaman yang shahih terhadap Islam didukung kemampuan yang baik di dalam menyampaikan. Sehingga dengan aktivitas dakwah ini ummat dapat menyaksikan ”Islam” dalam diri, keluarga dan aktivitas para dai yang melakukan perbaikan ummat secara integral, mengeluarkan manusia dari pekat jahiliyah menuju cahaya Islam.

Bagi mereka yang yang berjalan diatas rel kafilah dakwah menuju cahaya dan kebahagiaan dunia dan akherat, dapat melihat prinsip-prinsip dakwah dan kaidah- kaidahnya, agar menjadi hujjah atau pegangan bagi manusia dan menjadi alasan di hadapan Allah, Ustadz Jum’ah Amin Abdul Aziz memaparkan tentang hal ini, yaitu; ”Fiqh Da’wah: Prinsip dan kaidah dasar Dakwah”, yang diambil dari usul fiqh sebagai bekal para dai tersebut adalah sebagai berikut:

1. Qudwah (teladan) sebelum dakwah
2. Menjalin keakraban sebelum pengajaran
3. Mengenalkan Islam sebelum memberi tugas
4. Bertahap dalam pembebanan tugas
5. Mempermudah, bukan mempersulit
6. Menyampaikan yang ushul (dasar) sebelum yang furu’ (cabang)
7. Memberi kabar gembira sebelum ancaman
8. Memahaman, bukan mendikte
9. Mendidik bukan menelanjangi
10. Menjadi murid seorang imam, bukan muridnya buku.

Harapan, kiranya Allah swt senantiasa mencurahkan taufiq dan petunjuk-Nya kepada para dai yang ikhlas menyeru manusia ke jalan Allah, memperbaiki diri, keluarga dan masyarakat serta tempat kerja, sehingga Allah terlibat dalam urusan dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan untuk orang banyak, demi tegaknya tatanan Islam yang indah dalam kehidupan dengan bimbingan Alah dan sesuai panduan manhaj (aturan) dakwah Rasulullah saw. Wallahu ‘alam


Oleh: Sofyan Siroj Aw, Lc, MM
http://www.dakwatuna.com/2007/kami-adalah-dai/

Baca selengkapnya...

Profil KUA

Diposting oleh Admin Kua 0 komentar

Profil kami sebagai berikut:

Baca selengkapnya...
| edit post

Kontak Kami

Diposting oleh Admin Kua 1 komentar

Hubungi kami di kua.serang.baru@gmail.com

Baca selengkapnya...
| edit post

Silaturrahim

Harga Website

Jika anda ingin mengetahui analisa "harga" website / blog anda, silahkan cek di sini!