Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi minta diusulkan mendapat honor. Pasalnya P3N bentukan kantor wilayah Kemenag Jabar yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara sah tidak pernah mendapatkan perhatian serius, padahal mereka menjalankan tugas sesuai mekanisme resmi, tetapi mengapa tidak mendapat honor.
Ustd M Odin, petugas P3N Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kepada Pelita, Selasa (30/3/2010) mengatakan kalau dia mengabdi di Departemen Agama (Depag) sebagai P3N sudah puluhan tahun, bahkan dia telah mendapatkan SK dari Kanwil Depag Jabar dengan masa berlaku lima tahun dia juga sudah dua kali perpanjang SK.
Tetapi kenapa pengabdian kami tidak pernah diperhitungkan oleh pihak Pemkab Bekasi maupun pihak Depag. Sedangkan untuk marbot masjid ataupun imam masjid sudah mendapatkan honor walaupun kecil, kanapa petugas P3N tidak, keluhnya.
Lebih lanjut Odin, mengatakan P3N adalah bagian terpenting dalam proses pernikahan, oleh karena itu dia meminta pihak-pihak yang terkait terlebih Bupati Bekasi ataupun DPRD Kabupaten Bekasi memperhatikan masalah ini, membentuk paytung hukum, Perda.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Edi Suhadi kepada Pelita, di ruang kerjanya menjelaskan, P3N adalah bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dalam perekrutannya dilakukan dengan test, tetapi mereka tidak mendapatkan gaji atau honor.
Dia juga mengakui kalau P3N masing-masing mempunyai SK yang dikeluarkan Kanwil Depag, namun sampai sekarang para petugas P3N tidak mendapatkan gaji. Tetapi pihak Depag akan selalu mengusulkan baik melalui Pemkab Bekasi ataupun pihak Kementerian Agama agar supaya tenaga P3N bisa mendaspat honor. (yot)
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=91381
0 komentar