Kec. Serang Baru

Labels

Seberapa manfaatkah bagi masyarakat akan adanya web/blog KUA ini?

Followers

MK TOLAK BATALKAN UU PORNOGRAFI

Diposting oleh Admin Kua Rabu, 31 Maret 2010

Jakarta (Pinmas)--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon uji materi atas UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) ini tetap dipertahankan alias tidak dicabut.

"Mahkamah berkesimpulan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Mahfud MD, saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (25/3).


Majelis menyatakan, berbagai dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Salah satunya adalah dalil pemohon terkait pasal 1 angka 1 UU Pornografi tentang pengertian yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945. Majelis berpendapat, pasal 1 UU Pornografi masuk dalam Bab I Ketentuan Umum yang berisi pengertian atau definisi, singkatan yang berfungsi untuk menjelaskan makna kata. Karena itu, pasal itu tidak bertentangan karena tidak menimbulkan pengertian ganda.

Selain itu, majelis juga berpendapat pasal 1 angka 1 UU Pornografi merupakan pengertian pornografi bersifat umum yang tidak terlepas dari tujuan pembentukan UUD. Hal itu berupa upaya menjunjung tinggi nilai moral, kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa, menghormati kebhinnekaan, berbangsa, dan bernegara. Pengertian itu juga sesuai dengan tujuan melindungi harkat dan martabat setiap warga negara baik perempuan, anak-anak, dan remaja dari pengaruh negatif dan bahaya pornografi.

Majlis juga sependapat dengan keterangan ahli pemerintah Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono. Keterangan itu adalah bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga. "Dalam rangka seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga maka hal tersebut bukanlah perbuatan pornografi," kata majlis.

Meski menjadi putusan MK, ternyata terdapat satu hakim yang yang menyatakan opini berbeda (dissenting opinion) yang mendukung gugatan pemohon. Sedangkan, delapan hakim penolak gugatan adalah Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M.Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva.(rep/aru/ts)

0 komentar

Posting Komentar

Silaturrahim

Harga Website

Jika anda ingin mengetahui analisa "harga" website / blog anda, silahkan cek di sini!