Dede Suhono selaku Kepala KUA Baru yg dimulai pada Januai 2011 melakukan konsolidasi dengan para staff demi mewujudkan KUA yang bisa memberikan Pelayanan Prima terhadap masyarakat di kecamatan Serang Baru.
Gebrakan ini diwujudkan dalam beberapa program seperti Penyuluhan Terpadu pada Usia Pra Nikah di beberapa Sekolah bekerjasama dengan Kecamatan, Puskesmas & Pihak Kepolisian.Alhamdulillah sudah terlaksana di SMP 2 Cilangkara, SMAN di wilayah KSB dan beberapa tempat lainnya.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah program SusCatin yaitu Bimbingan untuk Calon Pengantin dengan cara mengundang kehadiran mereka agar mendapatkan nasehat pra nikah, hal-hal yang semestinya diketahui oleh calon pengantin berupa pokok-pokok agama, rukun nikah, hak&kewajiban mereka setelah menikah. ini penting sekali dan banyak manfaatnya bagi para catin. alhamdulilah kegiatan ini didukung oleh para staff kua, amil/P3n dan dari catin sendiri.
Selain itu, melalui kebersamaan dan kekompakan semuanya, kepala dan tim yang ditunjuk dari KUA & Kecamatan juga melaunching kegiatan UPZ.yakni kegiatan yang bergerak dibidang Zakat yang sasarannya untuk aparatur Pns di lingkungan Kecamatan Serang Baru
MIMBARPENYULUH.COM | Serang Baru -- Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Majelis Taklim dan Taman Pendidikan Al Qur-an Penyuluh Agama Islam Kecamatan Serang Baru menyelenggarakan pembinaan bagi para pengelola dua jenis lembaga tersebut.
Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan pada hari Kamis (14/7/2011) di aula kantor Kecamatan Serang Baru tersebut menghadirkan dua nara sumber yakni bapak M.Hilman Hakim, S.Ag. MM selaku kepala seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan KH. Arsil Ibrahim, MA pengasuh pondok pesantren Darul Ikhlas Serang Baru.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Serang Baru - bapak Mahrup S.IP - ini diikuti oleh 90 orang peserta, melebihi target awal yang hanya 60 orang.
Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi minta diusulkan mendapat honor. Pasalnya P3N bentukan kantor wilayah Kemenag Jabar yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara sah tidak pernah mendapatkan perhatian serius, padahal mereka menjalankan tugas sesuai mekanisme resmi, tetapi mengapa tidak mendapat honor.
Ustd M Odin, petugas P3N Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kepada Pelita, Selasa (30/3/2010) mengatakan kalau dia mengabdi di Departemen Agama (Depag) sebagai P3N sudah puluhan tahun, bahkan dia telah mendapatkan SK dari Kanwil Depag Jabar dengan masa berlaku lima tahun dia juga sudah dua kali perpanjang SK.
Tetapi kenapa pengabdian kami tidak pernah diperhitungkan oleh pihak Pemkab Bekasi maupun pihak Depag. Sedangkan untuk marbot masjid ataupun imam masjid sudah mendapatkan honor walaupun kecil, kanapa petugas P3N tidak, keluhnya.
Lebih lanjut Odin, mengatakan P3N adalah bagian terpenting dalam proses pernikahan, oleh karena itu dia meminta pihak-pihak yang terkait terlebih Bupati Bekasi ataupun DPRD Kabupaten Bekasi memperhatikan masalah ini, membentuk paytung hukum, Perda.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Edi Suhadi kepada Pelita, di ruang kerjanya menjelaskan, P3N adalah bagian dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dalam perekrutannya dilakukan dengan test, tetapi mereka tidak mendapatkan gaji atau honor.
Dia juga mengakui kalau P3N masing-masing mempunyai SK yang dikeluarkan Kanwil Depag, namun sampai sekarang para petugas P3N tidak mendapatkan gaji. Tetapi pihak Depag akan selalu mengusulkan baik melalui Pemkab Bekasi ataupun pihak Kementerian Agama agar supaya tenaga P3N bisa mendaspat honor. (yot)
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=91381
Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?
Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.
Saya sering ngobrol, dengan kawaan-kawan yang masih melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat: ada yang beralasan untuk mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk membenarkan sikap.
Menikah itu Fitrah
Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar berpasang-pasangan. Wa min kulli syai'in khalaqnaa zaujain, dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida lisunnatillah tabdilla, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah tahwiila, dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu. (Al-Isra: 77)
Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara sempurna secara universal.
Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.
Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan
dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.
Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.
Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.
Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.
Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, "Orang yang hidup melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah menikah." [bersambung ...]
Dr. Amir Faishol Fath
Dosen STID DI Al Hikmah Jakarta
http://www.alhikmah.ac.id/
Pembukaan Rapat Kerja Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Tahun 2010
Bogor - Bertempat di wisma Arga Mulya desa Tugu Selatan - Cisarua, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Tahun 2010. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (9-10 April 2010) mengambil tema "Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Kualified dan Profesional", di buka secara resmi oleh Drs. Muhaimin Luthfi selaku kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama propinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan bahwa raker bukan sekedar seremonial belaka, temu kangen, refreshing apalagi sekedar kegiatan buang-buang biaya. Raker menetapkan target-target dan keinginan. Raker sejatinya bagian dari siklus manajemen. Perencanaan planning) dan evaluasi (controlling) merupakan inti dari sebuah raker.
Kepala Kanwil ini mengingatkan dan memberikan penekanan bahwa setiap program kegiatan harus ada persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pertanggung jawaban. Selama ini banyak terjadi bagian pertanggung jawaban dan evalausi sering tidak dilakukan. Di lapangan di temukan seringnya kegiatan yang sudah terlaksana tetapi kemudian tidak ada evaluasi, dan pertanggung jawaban. Bahkan sekedar laporan pertanggung jawaban pun tidak dibuat. Dan secara administrasi negara yang demikian ini bisa menjadi sebuah temuan kasus.
Tanpa pertanggung jawaban akan membuka peluang melakukan manipulasi dan penyimpangan.